LEADBERITA.COM, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi telah menerima sebanyak 6 laporan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.
"Data dari posko pengaduan yang juga tersebar di seluruh kabupaten kota, Sampai dengan 27 Maret 2025 ada 6 pengaduan yang masuk ke posko layanan pengaduan," sampai Plt Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Jambi, Dodi Hariyanto Parmin, Kamis (27/3/2025).
Dodi merincikan pengaduan tersebut dilaporkan di pemgaduan Kabupaten Sarolangun 2 laporan, Kota Jambi 2 laporan, Muaro Jambi 1 laporan, dan dinas Provinsi 1 laporan.
"Ada beberapa sektor yang mengadukan nasib mereka, dari sektor pertambangan, sektor perusahaan ahli daya dan beberapa perusahaan perdagangan," katanya.
Tercatat kata Dodi dalam data yang dilaporkan, jumlah pekerja yang terdapak dari pelaporan ini hampir 100 orang.
Pengaduannya terkait dengan THR yang sudah dibayarkan tetapi jumlahnya belum sesuai dengan ketentuan berlaku, atau kurang.
Kemudian ada juga perusahaan yang belum sama sekali membayar THR untuk karyawannya.
"Ini tim kami sedang berproses, ada 2 kasus yang sudah terselesaikan, mereka menenuhi apa yang menjadi tuntutan pekerja, ada 1 perusahaan yang tanggal 26 ini akan diselesiakan pembayaran kekurangan, kami akan memantau itu," ungkap pria yang aslinya menjabat Kabid Wasnaker dan HI Disnakertrans Provinsi Jambi ini.
"Harapan kita hak perkeja akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan berlaku," tambahnya.
Ia mengimbau kepada semua perusahaan agar dapat menbayarkan kewajiban THR kepada pekerja sampai dengan hari H lebaran.
Jika tidak dibayarkan, ia memastikan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
"Mengenai sanksi nanti setelah lebaran, jika belum dibayarkan kita lakukan proses hukum sampai dengan rekomendasi untuk pencabutan izin jika tidak dialaksanakan oleh perusahaan," demikian disampaikan Dodi. (*)
0 Komentar