Tim Satuan Satgas (Satgas) Pangan Provinsi Jambi mengumumkan hal ini di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi pada Jumat (20/6/2025). Adapun laboratorium tempat pengujian ini telah terdaftar dalam Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta pengakuan internasional yakni Ilac-MRA.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi Drs.H.Ismed Wijaya,MM menyatakan dari laporan hasil uji laboratorium yang diterima telah terang benderang beras yang disangka plastik itu tidak benar.
"Berdasarkan hasil pengujian parameter tercantum, sampel beras memenuhi kriteria kontrol negative. Beras tidak mengandung plastik," ujar Ismed membacakan hasil uji laboratorium Saraswanti Bogor Jawa Barat itu.
Parameter yang dimaksud seperti Uji Fisika yang meliputi uji hancur, uji leleh dan uji terapung. Kemudian juga uji kimia berupa uji pati. Pengujian beras ini dilakukan pada 27 Mei hingga 18 Juni.
"Serta juga parameter profil plastik yang hasilnya semua negatif. Serta parameter Plasticizer yang hasilnya Not Detected alias tidak terdeteksi," ucap Ismed bersama tim Satgas Pangan lainnya seperti dari Polda Jambi, Dinas terkait Batanghari dan lainnya.
Langkah terdekat, Ismed mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil laboratorium ke Lilis Suryani selaku pihak yang memviralkan anggapan beras plastik ini. Ditanya soal laporan ke aparat penegak hukum oleh produsen beras Rambe ke Lilis, Ismed menyatakan akan dilihat setelah itu.
"Kami meminta secara pertanggung jawabannya, bagaimana bentuknya nanti tergantung nanti di sana, apa yang akan beliau sampaikan terhadap hasil lab ini. Untuk laporan ke APH produsen menyebut juga akan dilihat setelah tanggapan Lilis nantinya," kata Ismed.
Yang jelas, tambah Ismed, dengan keluarnya hasil uji lab ini tidak ada penjualan beras plastik. Dan memastikan keamanan pangan di Provinsi Jambi terus terjaga.
"Dan juga ini perlu kita luruskan kepada masyarakat, konsumen, supaya nanti tidak ragu lagi mengkonsumsi yang terlanjur suka dengan beras Rambe itu. Kita harap bisa pulih kembali kepercayaan masyarakat untuk mengkonsumsi beras Rambe," kata Ismed.
Dari kejadian ini Ismed mengimbau agar masyarakat jangan langsung menyimpulkan sendiri apalagi memviralkan sesuatu yang belum tentu benar dan belum teruji ilmiah.
"Seharusnya masyarakat tadi bisa melapor ke Ketua RT, Kepala Desa dahulu dan jangan mengambil keputusan sendiri. Artinya ini sebagai pengalaman berharga agar tak terulang kembali," sebutnya.
Ditambahkan, Kasubdit 1 indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP HERNAWAN RIZKY YUDHANTORO, S.H., S.I.K., M.I.K Melalui Panit Subdit 1 indagsi Ditreskrimsus AKP Fernando Gultom S.H.,M.H, dengan adanya hasil Laboratorium Saraswati Bogor senada dengan pengujian sebelumnya. Yakni telah dilakuka mutu barang yang sebelumnya dilakukan di UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutubarang Pada 15 Mei 2025.
Saat itu, dijelaksan Fernando pihaknya membawa barang berupa beras merek Rambe Premium disisihkan 3 kilogram yang diminta dari Lilis Suryani.
"Dari hasil tersebut ada 10 item yang telah dijelaskan disana, yang menyatakan kriteria beras tersebut masih layak mutu. Jadi dapat disimpulkan dari hasil pengujian mutu barang Bahwa beras rambe yang diviralkan itu masih layak mutu," sebutnya. (*)
0 Komentar