Cari Blog Ini

Breaking News

Bidang SDA Dinas PUPR Jambi Gencar Sosialisasi Aturan Baru, Yazzer Arafat : Membangunkan Pelaku Usaha Patuh, Sanksi Pidana Menanti di 2026

LEADBERITA.COM, JAMBI – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) terus menggenjot sosialisasi regulasi terbaru terkait penggunaan air permukaan. Langkah ini diambil untuk menertibkan perizinan penggunaan air oleh pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi, Yazzer Arafat, menegaskan bahwa sosialisasi ini mendesak dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2023 dan Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024.

"Ini memang harus kita sosialisasikan ke masyarakat, terutama pelaku usaha, sehingga mereka bisa mengajukan izin usaha mereka ke depan," ujar Yazzer usai acara sosialisasi di Wiltop Hotel, Kota Jambi (10/12/2025). 

Yazzer mengingatkan bahwa pemerintah memberikan tenggat waktu bagi para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan ini. Ia menekankan adanya konsekuensi hukum yang tegas jika aturan ini diabaikan.

"Untuk yang sudah terlanjur beroperasi namun belum berizin, mereka harus segera mengurus izin. Karena ke depan, di tahun 2026, akan berlaku sanksi pidana," tegasnya.

Sementara itu, bagi pelanggaran yang terjadi di tahun 2023 ke bawah, sanksi yang diterapkan masih berupa sanksi administratif atau denda.

Strategi Dongkrak PAD Jambi

Selain aspek kepatuhan hukum, sosialisasi ini menjadi strategi Dinas PUPR untuk mendongkrak PAD dari sektor Pajak Air Permukaan. Yazzer berharap kegiatan ini dapat "membangunkan" pelaku usaha yang selama ini belum mengurus perizinan.

"Kami berharap pelaku usaha bergerak untuk melakukan izin usaha yang selama ini tidak diurus. Sehingga wajib pajak semakin hari semakin meningkat, dan ini bisa menaikkan PAD khusus di wilayah Provinsi Jambi," jelas Yazzer.

Meski saat ini Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait Harga Dasar Air (HDA), Yazzer optimis kenaikan PAD tetap bisa dicapai melalui peningkatan kuantitas wajib pajak.

"Sementara ini kita menggunakan regulasi lama, tapi diimbangi dengan mengejar wajib pajak baru. Dari segi kuantitas bertambah, tentu akan menaikkan PAD," tambahnya.

Berdasarkan data Dinas PUPR, tingkat kepatuhan perusahaan di Jambi masih perlu ditingkatkan. Yazzer mengungkapkan sejauh ini baru tercatat 32 perusahaan yang memiliki izin resmi penggunaan air permukaan di wilayah kewenangan provinsi.

Padahal, potensi wajib pajak masih sangat besar, mengingat aturan mewajibkan izin bagi penggunaan air di atas 60 liter per detik per hari. "Masih banyak perusahaan lain, termasuk yang kecil-kecil, yang harus kita kejar," pungkasnya.

Sosialisasi ini turut melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas terkait dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat, serta para pelaku usaha yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi.

Sementara itu, Perwakilan dari BKP-SDA BWS Sumatera VI, Sonia Fitra, menjelaskan bahwa secara teknis BWS Sumatera VI bertindak sebagai perpanjangan tangan Kementerian di daerah. Ia menekankan bahwa izin untuk usaha di sepanjang WS Batanghari tidak lagi melalui daerah, melainkan diajukan langsung secara daring (online) ke Pusat.

"Izin itu langsung diurus ke Pusat, khusus untuk usaha di sepanjang WS Batanghari yang merupakan kewenangan Pusat. Berbeda dengan kewenangan Provinsi yang arahnya ke PTSP," ujar Sonia dalam kesempatan yang sama.

Dalam proses teknisnya, setelah pelaku usaha mengajukan dokumen secara daring, pihak Pusat akan melakukan verifikasi kelengkapan. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan memerlukan verifikasi faktual, Pusat akan menginstruksikan BWS Sumatera VI untuk melakukan tinjauan lapangan (field inspection).

"Pusat akan meminta kami melakukan tinjau lapangan. Setelah hasil tinjauan kami kirim kembali ke Pusat, target Service Level Agreement (SLA) mereka adalah 14 hari kerja izin terbit, dengan catatan berkas lengkap," jelasnya. (*) 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Leadberita.com