Cari Blog Ini

Breaking News

Gebrakan Disdik Jambi! Kabid SMK Harmonis Godok Aturan Tarif 4 BLUD Langsung di Pusat

LEADBERITA. COM, JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) terus memacu kemandirian finansial dan tata kelola di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Langkah konkret ini ditunjukkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK, Harmonis, yang langsung membawa empat pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK bertolak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (15/4/2026).

​Konsultasi strategis yang berpusat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah tersebut secara khusus menggodok regulasi dan tata cara pengelolaan tarif barang dan jasa. Tak main-main, rombongan Disdik ini juga dikawal langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi. Sinergi ini dilakukan guna menyinkronkan kebijakan tarif sekolah dengan regulasi pendapatan daerah.

​Harmonis menegaskan, konsultasi ke tingkat pusat merupakan langkah krusial untuk memastikan payung hukum yang kuat sekaligus mengoptimalkan layanan operasional BLUD SMK di Jambi.

​"Hari ini, Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terkait dengan pengelolaan tarif barang dan jasa pada empat BLUD SMK yang ada di Provinsi Jambi," ujar Harmonis, Rabu (15/4/2026).

​Harmonis menaruh harapan besar agar standardisasi pengelolaan tarif yang transparan dan akuntabel dapat memacu produktivitas jajaran SMK. Lebih jauh, langkah ini ditargetkan mampu memberi suntikan positif bagi pundi-pundi daerah.

​"Ke depan, mudah-mudahan empat BLUD SMK ini terus berkembang sesuai dengan target pendapatan yang sudah ditargetkan, dan sudah masuk di dalam target pendapatan 2026," tegasnya.

​Sebagai informasi, empat sekolah yang telah berstatus BLUD dan menjadi ujung tombak inovasi pendidikan di Jambi saat ini adalah SMKN 4 Kota Jambi, SMKN 1 Tanjab Timur, SMKN 5 Merangin, dan SMKN 4 Tanjab Timur.

​Penerapan status ini sebelumnya telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1372, 1373, 1383, 1384 / KEP.GUB/PRKM-3.3/2024 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Leadberita.com