Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi Amirzan menyatakan salah satu kendala belum salur karena pemerintah tingkat desa lambat melengkapi persyaratan pembayaran.
"Kendalanya lambat melengkapi bahan dan bisa jadi karena itu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi membuat SK baru lagi untuk pembayarannya, " jelas Amirzan (29/6/2026).
Tahapan pembayaran untuk dua kabupaten itu, kata Amirzan saat ini Surat Keputusan-nya sudah siap. Selanjutnya pembayaran akan menunggu BKAD.
Dijelaskan Amirzan, daerah yang sudah tersalur BKBK yakni Kabupaten Tebo, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, Sarolangun, Muaro Jambi, Batanghari plus Kota Sungai Penuh.
"8 daerah sudah 2 yang belum Merangin dan Bungo, sedangkan Kota Jambi tak mendapatkan program ini dari dulunya, " sebutnya.
Adapun penyelesaian tunda bayar sebesar 40 persen dari alokasi dana tahun 2025 imbas dari tunda bayar yang juga dilakukan tahun sebelumnya. Jumlah 40 persen merupakan Rp40 juta dari total Rp100 juta yang didapatkan tiap desa di Provinsi Jambi.
Ditanya untuk pencairan BKBK tahun 2026 ? Amirzan menyebutkan masih tahap awal.
"Untuk tahun 2026 masih dalam proses pengajuan dikarenakan SK baru di tanda tangan Pak Gubernur, " terangnya.
Adapun peruntukan anggaran BKBK Rp 100 juta untuk Desa ini seperti untuk penguatan lembaga adat dalam pelestarian nilai-nilai adat di desa. Lalu insentiif bagi petugas syara, marbot masjid, pemandi jenazah, penggali kuburan, guru ngaji dan guru madrasah dinniyah takmiliyah Desa. Juga bisa diperuntukkan sebagai insentif bagi petugas adminsitrasi dan keuangan BKBK di Desa. Juga bisa digunakan bantuan infrastruktur berupa pembangunan jalan lingkungan, pemukiman atau gang. Serta pembangunan prasarana pendukung jalan desa dan lainnya. (*)

0 Komentar